Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadapnya

  • 4 tahun yang lalu
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kedua tersangka merupakan wanita berumur berinisial KS (67) dan EJ (47).

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan yang dibuatnya pada 17 Mei 2020 itu telah resmi dicabut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (28/9/2020) siang ini.

Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/bisnis/2020/09/28/154213/ahok-bongkar-proyek-paperless-dirut-peruri-kami-tidak-banyak-bicara

https://www.suara.com/news/2020/09/28/151717/kasihan-tersangka-sudah-tua-ahok-cabut-laporan-kasus-fans-veronica-tan

Ramzy menjelaskan pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut lantaran kedua tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Disisi lain, Ahok juga mempertimbangkan usia daripada tersangka yang telah berumur. Selengkapnya dalam video ini.

#Ahok #CabutLaporan

Video Editor: Sulistyo Jati K
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan