Ratusan Orang Disanksi, Masih Ada Warga Abai Protokol Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, sebanyak 183 orang telah terjaring razia penggunaan masker, di Kota Pontianak. Dari jumlah itu, 31 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, seperti membersihkan trotoar, dan menyapu jalan raya, sementara sisanya memilih sanksi denda. Uang yang terkumpul melalui sanksi denda, telah mencapai 40 juta rupiah dan masuk dalam kas daerah.

"Kita setiap hari melakukan razia protokol kesehatan. Akhir-akhir ini masyarakat sudah mulai sadar memakai masker," ucap Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Pontianak.

Dengan melonjaknya jumlah kasus covid-19, tim gabungan juga akan meningkatkan intensitas razia. Razia melibatkan 200 personel gabungan, dari unsur TNI, Polri, hingga satuan pemerintah lainnya. Jumlah personel juga ditambah di akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat dibanding hari biasa.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #Masker

Dianjurkan