Pendatang Lebih dari 3 Hari di Surabaya Wajib Tes Swab

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pendatang untuk melakukan tes usap atau swab.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif memutus penyebaran virus corona di kota tersebut.

Kebijakan tes usap berlaku untuk pendatang yang ingin tinggal lebih dari tiga hari di Kota Surabaya.

Selain itu aturan ini juga berlaku bagi warga ber KTP Surabaya yang baru kembali setelah bepergian dari luar kota atau daerah.

Untuk fasilitas tes usap, Pemkot Surabaya menyediakan layanan gratis bagi warga Surabaya di laboratorium kesehatan daerah kota Surabaya.

Sementara warga luar Surabaya bisa mendapatkan layanan tersebut dengan membayar sebesar 125 ribu rupiah.



Dianjurkan