WNI Dilarang Masuk Malaysia, Bagaimana Nasib TKI Informal?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tingginya kasus positif Covid-19 memasukkan Indonesia dalam daftar asal warga negara asing yang dilarang masuk ke Malaysia.

Larangan berlaku bagi pemegang visa jangka panjang.

Hari ini (07/09/2020) pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing dari 23 negara.

Adapun negara lain diantaranya Filipina, Arab Saudi, serta Amerika Serikat.

Negara-negara tersebut memiliki kasus positif Covid-19 lebih dari 150 ribu.

Larangan berlaku bagi pemegang visa jangka panjang.

Tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia nyatanya disorot mata negara tetangga.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menilai kebijakan pemerintah Malaysia seharusnya menjadi pembelajaran bagi Indonesia agar lebih fokus menangangi pandemi.

"Dan ini menurut saya sih pemerintah fokuslah pada penanganan pandemi kalau tidak dampaknya akan besar sekali, termasuk orang tidak berani masuk ke indonesia dan orang indonesia dilarang masuk ke negara lain," kata Pandu Riono seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (06/09/2020).

Pekerja migran Indonesia menjadi salah satu yang terdampak dari kebijakan Malaysia melarang masuk warga negara asing yang memiliki kasus positif Covid-19 tinggi.

Namun sebetulnya banyak pekerja migran Indonesia yang sudah kembali dari Malaysia karena pandemi Covid-19.

Dari catatan badan pelindungan pekerja migran Indonesia, penempatan TKI di Malaysia terus melorot tajam dari 5.750 orang di awal tahun menjadi 4.939 pada Februari, 3.788 orang pada Maret, hingga nol mulai April s.d Juli lalu.

Catatan terakhir pada Juli kemarin, hanya ada 4.306 penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri dimana lebih dari 75 persen berada di Hong Kong sedangkan sisanya di Taiwan.

Banyak dari mereka bekerja di sektor informal.

Kalau kita bandingkan dengan periode yang sama semenjak 2 tahun lalu, tentu angkanya jauh berbeda dan timpang gara-gara Covid-19.

Jika tahun ini tak genap 5 ribu TKI, pada Juli 2018, justru mampu mendekati 30.000 dan ada 24.828 penempatan pekerja migran pada Juli 2019.

Dianjurkan