JUDUL PELAKU MODUS PINJAM BERAS DITANGKAP

  • 4 tahun yang lalu
MERAUKE, KOMPAS.TV Dengan tertunduk lesu, pelaku penipuan dengan modus pinjam beras menceritakan kronologis penangkapan dirinya atas laporan salah satu korban aksinya.

Korban berinisial F melaporkan W-N dengan tuduhan melakukan aksi penipuan modus pinjaman beras yang merugikan dirinya sekitar 45 juta rupiah.

Dalam laporan polisi, F menyebutkan W-N beberapa bulan lalu mendatangi dirinya untuk meminjam beras sebesar 5,1 Ton, yang dijanjikan dikembalikan pada tanggal 14/8 lalu.

Sementara, W-N membantah telah melakukan aksi penipuan atas modus pinjam beras, dirinya menyebut gagal bayar karena beras yang dikirimkan ke wilayah korowai kabupaten mappi, hingga kini belum mendapatkan bayaran sepeserpun.

Sementara, Wakapolsek Merauke Kota, Iptu Pollycarpus Ulukyanan mengatakan aksi penipuan yang dilakukan W-N sudah sangat sering dilakukan dan banyak memakan korban.

Sejak pelaku ditahan oleh polsek merauke kota, masih banyak warga yang melaporkan diri sebagai korban aksi penipuan oleh pelaku.

Polsek kota merauke sendiri telah menegnakan pasal 378 Kitab undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan yang menguntungkan diri atau orang lain dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini

IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA

#Kriminal #Penganiayaan #Polri

Dianjurkan