Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan utamanya kendaraan roda dua.

Di hari pertama operasi patuh jaya Kamis (23/07/2020) kemarin, tercatat ada 1.763 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.

Sejak pagi hingga siang hari, petugas kepolisian menggelar operasi di dua lokasi yakni di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, dan Jalan Hashyim Ashari, Jakarta Pusat.

Dari dua lokasi, pelanggaran yang banyak ditemukan adalah kendaraan roda dua yang masuk ke jalur busway serta tidak mengenakan helm.

Tak hanya roda dua, polisi juga menilang mobil yang berhenti di depan garis stop.

Terpantau mobil berhenti di yellow box atau kotak kuning untuk menunggu lampu apil menjadi hijau.

Sementara untuk sanksi pelanggar yakni diterapkan berupa denda Rp 500.000 di setiap jenis pelanggaran.

Nantinya surat-surat yang disita polisi akan diambil di kejaksaan terdekat.

Dalam operasi Patuh Jaya 2020, penggunaan masker juga menjadi poin yang jadi pantauan polisi, dan pelanggaran tersebut bersifat teguran.

Dianjurkan