2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Dimusnahkan

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, menenggelamkan dua kapal asing berbendera Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Proses penenggelaman kapal dilakukan dengan cara membakar kapal di kawasan Bouy I Perairan Belawan, Sumatera Utara.

Dua kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia pada Februari 2020.

Petugas TNI Angkatan Laut serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan patroli pun langsung melakukan penangkapan.

Proses pemusnahan kali ini menggunakan metode pembakaran dan tidak dengan meledakkan kapal.

Tujuannya agar kapal yang dimusnahkan dapat tenggelam dengan sempurna dan bisa berguna bagi perkembang-biakan biota laut.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikue Bachtiar menyebut, saat penangkapan dua kapal terdapat dua nahkoda yang merupakan warga Thailand dan Indonesia yang telah menjalani hukuman penjara.

"Jangka waktu 2 bulan, kita sudah bisa lakukan eksekusi. Eksekusi dalam barang buktinya," katanya.

Dianjurkan