PERGUB Pengamanan Lingkungan Berbasis Desa Adat

  • 4 tahun yang lalu
Denpasar, KOMPASTV - Peraturan gubernur bali nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (sipandu beradat)/diluncurkan gubernur bali beberapa waktu lalu. PERGUB ini diharapkan dapat menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya / serta mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala

Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (sipandu beradat) pun diluncurkan gubernur bali

PERGUB ini diluncurkan untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia niskalasakala sesuai dengan visi pembangunan daerah nangun sat kerthi loka bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju bali era baru

Peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola sehingga mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan

Peraturan Gubernur ini meliputi komponen sipandu beradat, tata kelola sipandu beradat, peningkatan kemampuan pacalang sarana prasarana, pemberdayaan dan pendanaan. Dimana sipandu beradat dibentuk di desa adat kecamatan di kabupaten kota dan di provinsi

#lingkungan #pelestarianalam #pergub

Dianjurkan