Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Kejar Mucikari Artis FTV Inisial 'HH'
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Polrestabes Medan Sumatera Utara, menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis muda berinisial HH.

2 orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J yang diduga menjadi mucikari.

Satu tersangka, berporfesi pengemudi taksi online berperan mengurus kebutuhan HH, selama di Kota Medan, dirinya mengaku mendapat imbalan dari tersangka kedua yang diduga mucikari sebanyak 4 juta rupiah.

Sementara, tersangka kedua, seorang fotografer di Jakarta yang diduga berperan sebagai mucikari tengah dalam pengejaran polisi.

Sebelumnya, R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada hari minggu lalu. R kemudian menyebut artis HH sedang bersama A di salah satu kamar.

R dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang. R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi, polisi mengatakan J dan HH sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta.
Aktris dan selebgram HH yang terjerat kasus prostitusi online, tetap berstatus sebagai saksi. Ia pun meminta maaf, kepada sejumlah pihak.

Dianjurkan