Anies Bakal Denda Yang Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan larangan menggunakan kantong plastik di Jakarta saat berbelanja.

Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomo 142 Tahun 2019 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Anies menambahkan, toko-toko yang tidak menyediakan plastik ramah lingkungan, akan diberikan denda yang tak main-main.

"Ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta rupiah, apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan" ujar Anies saat memberikan konfrensi pers (1/7/2020).

Peraturan ini dibuat menyusul banyaknya penggunaan sampah plastik, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, melalui peraturan ini, kesadaran warga akan menggunakan kantong plastik dapat ditingkatkan.

Ke depannya, masyarakat diharapkan untuk dapat menggunakan kantong ramah lingkungan, yang bisa digunakan berkali-kali, sehingga pada saat berbelanja, masyarakat membawa kantong masing-masing.

Dianjurkan