Ditanya Soal Tuntutan Kasus Novel, Ini Jawaban Mahfud MD

  • 4 tahun yang lalu
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan.

Mahfud MD menyatakan dalam mengajukan tuntutan, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

Ditemui di kantor Kepatihan Yogyakarta pada Senin, 15 Juni 2020 siang, Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan.

Mahfud juga menegaskan dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Menteri Eksekutor.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Mahfud menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan. "Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.

Dianjurkan