Budiman Santoso, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis PT DI, Irzal Rinaldi Zaini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penjualan dan pemasaran produk saat keduanya menjabat di PTDI, yakni tahun 2007 2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).

Firli menyebut, kerugian negara mencapai 330 miliar rupiah. Dimana, uang tersebut dibayarkan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Dianjurkan