Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini alasan JPU
  • 4 tahun yang lalu
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020).
JPU menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

Link Terkait :
https://www.suara.com/news/2020/06/11/174405/dua-penyiram-air-keras-ke-novel-baswedan-hanya-dituntut-1-tahun-penjara
https://www.suara.com/news/2020/06/11/175504/2-polisi-penyiram-air-keras-dituntut-1-tahun-bui-novel-baswedan-murka
https://www.suara.com/news/2020/06/11/162003/ronny-bugis-penyiram-air-keras-novel-baswedan-cuma-dituntut-1-tahun-penjara?utm_campaign=popupnews

#NovelBaswedan #KPK #PenyidikKPK
Video Editor: Suciati
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan