Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
  • 4 tahun yang lalu
JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, satu tahun penjara.

Link Terkait :
https://www.suara.com/news/2020/06/11...
https://www.suara.com/news/2020/06/11...

#NOvelBaswedan #KPK #PenyidikKPK
Video Editor: Suciati
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan