Hina Institusi Polri Medsos, Seorang Warga Pangkalpinang Diamankan

  • 4 tahun yang lalu
Seorang ibu rumah tangga di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi lantaran diduga melakukan ujaran kebencian, bahkan bernada cukup kasar terhadap institusi Polri. Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka, terancam hukuman enam tahun penjara.

Sebuah video berdurasi tujuh menit itu, diunggah pelaku di akun media sosial instagram miliknya pekan lalu. Setelah pihak kepolisian mendapat laporan, pelaku pun diamankan di rumah kerabatnya di kawasan Teluk Bayur Pangkalpinang.

Tanpa perlawanan, tersangka ini hanya bisa pasrah saat polisi menunjukkan barang bukti perbuatannya. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pangkalpinang, guna menjalani pemeriksaan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan, denda satu miliar rupiah.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat tersangka dipicu razia parkir liar di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang yang dilakukan aparat gabungan dari tim saber pungli pada pekan lalu. Pada razia tersebut petugas mengamankan puluhan juru parker.