Sopir Bajaj Jadi Tersangka Kecelakaan di Pademangan

  • 4 tahun yang lalu
Polisi menetapkan sopir bajaj, Daryono, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 7.30 WIB lalu, di perempatan Hailai, Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara.



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah polisi mengumpulkan alat bukti, yakni keterangan saksi dan CCTV yang ada di dalam bus Transjakarta.



"Dari hasil olah TKP, dari hasil pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk berupa dua video rekaman CCTV, ini menunjukkan kronologis bahwa pengemudi bajaj ini pada saat di perempatan, dia jalan dari arah terminal menuju ke arah Bintang Mas, itu jalan utamanya. Sedangkan jalan yang dilalui oleh pengemudi bajaj itu bukan jalan utama," ujar Fahri usai melakukan olah TKP di Jalan Lodan, Jakarta Utara, Kamis, 28 Mei 2020.



Berdasarkan tata cara berlalulintas, Fahri menjelaskan seharusnya yang diberikan hak utama untuk berjalan adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama (dari arah terminal), yakni bus Transjakarta.



Menurutnya, jalan utama di lokasi kejadian adalah jalan terminal Ancol, sementara jembatan Lodan (arah bajaj datang) bukanlah jalan utama. Otomatis, kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu, dan mendahulukan kendaraan bus Transjakarta untuk berjalan.



"Tapi yang terjadi pada saat itu sopir bajaj tetap berusaha jalan. Ternyata di persimpangan pada saat jarak kurang lebih 2 meter, pengemudi bajaj ini melihat ada bus Transjakarta, akhirnya dia membanting setir ke kiri, akhirnya oleng dan terjatuh sehingga salah satu penumpangnya terlempar keluar. Akhirnya mobil bus Transjakarta karena tidak dapat menghindari jatuhnya dari bajaj tersebut akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban sehingga akhirnya meninggal dunia," kata Fahri.



Sopir bajaj tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun  penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.



"Karena kelalaiannya menyebabkan lakalantas yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujarnya.



 
Sopir Bajaj Jadi Tersangka Kecelakaan di Pademangan