Keluar Masuk Jakarta Pakai Surat Izin

  • 4 tahun yang lalu
Sesuai aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk wilayah Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/5/2020) atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk  (SIKM) Jakarta.



Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. 



Pada konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020. Melalui pergub itu diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.



Pembatasan mobilitas itu terkait erat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang warga untuk meninggalkan zona merah Covid-19, serta saat  PSBB tahap ketiga. Apalagi, dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan Idul Fitri sehingga ada potensi warga untuk bepergian.



Untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring atau online di laman Pemprov DKI Jakarta, yaitu corona.jakarta.go.id. Antara Foto
Keluar Masuk Jakarta Pakai Surat Izin

Dianjurkan