MUI: Daerah yang Masuk Zona Hijau, Bisa Salat Ied di Masjid
- 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menyebut, sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau, atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona tidak terkendali, tetap tidak boleh menggelar shalat berjamaah.
Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19, adalah angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19, oleh pemerintah pusat, wajib menjalankan Shalat Ied di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
\"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,\" demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Namun, di wilayah zona tidak terkendali, tetap tidak boleh menggelar shalat berjamaah.
Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19, adalah angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19, oleh pemerintah pusat, wajib menjalankan Shalat Ied di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
\"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,\" demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.