Pelonggaran PSBB, Tepatkah? - DUA ARAH (Bag1)

  • 4 tahun yang lalu
Di tengah kebijakan larangan mudik, Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi publik kembali beroperasi. Semua moda transportasi diperbolehkan kembali beroperasi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menko Perekonomian agar Kemenhub memberi kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi. Kemenhub berdalih, kebijakan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara. Selain pejabat negara, mereka yang mendapat kelonggaran adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Pasien yang membutuhkan penanganan medis dan warga yang memiliki kepentingan mendesak juga diperbolehkan untuk bepergian atau pulang. Juga WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke kampung halaman.

Tak hanya mengizinkan moda transportasi kembali beroperasi, pemerintah juga berencana melonggarkan PSBB. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitannya di media sosial menyatakan, akan ada relaksasi PSBB.

Keputusan membolehkan moda transportasi beroperasi dan rencana melonggarkan PSBB ini bertolak belakang dengan perintah Presiden Jokowi agar kurva kasus Covid-19 turun pada Mei 2020 ini. Kebijakan ini juga bertentangan dengan fakta jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Ulah pemerintah ini bisa membuat Covid-19 makin merajalela dan mewabah ke daerah. Celakanya, tak banyak daerah yang memiliki fasilitas kesehatan dan sarana penanganan Covid-19 memadai.

Mengapa pemerintah membolehkan moda transportasi beroperasi kembali? Bagaimana implementasi dari kebijakan ini? Apa dampak dari kebijakan ini?

#DuaArah #CoronaIndonesia #PSBB