Toko Ditutup Paksa Satpol PP Jika Hiraukan PSBB

  • 4 tahun yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Karena tak patuhi aturan penerapan PSBB di kota Depok, petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri tutup paksa puluhan toko yang tetap berjualan di periode kedua penerapan PSBB di kota Depok.

Jika tetap membandel, petugas mengancam akan mencabut izin usahanya.

Penutupan paksa ini dilakukan petugas Satpol PP bersama petugas TNI dan Polri terhadap toko yang masih buka di sejumlah jalan protokol di kota Depok.

Tak hanya menutup, petugas juga menempel stiker penutupan sementara.

Kasatpol PP kota Depok, lienda ratna nurdiany mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak menghiraukan imbauan petugas untuk mematuhi aturan PSBB yang berlaku di kota Depok.

Penutupan paksa ini berlaku sejak PSBB kota Depok diperpanjang hingga tanggal 12 Mei mendatang.

Sebelumnya, setelah pembatasan sosial berskala besar tahap pertama berakhir hari ini tanggal 28 April, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai Rabu 29 April sampai 12 Mei 2020.

Agar perpanjangan PSBB ini berjalan lebih efektif dan maksimal, pemerintah daerah melalui Gubenur Jawa Barat mengajukan beberapa poin kepada pemerintah pusat.

Salah satunya pembatasan moda transportasi yang diiringi dengan rapid test secara acak.

Dianjurkan