Usai Terima Suap Ratusan Juta, Romahurmuziy Bebas
  • 4 tahun yang lalu
Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy hirup udara bebas. Ia dikeluarkan dari Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara. Putusan banding dari pengadilan itu pangkas masa hukuman. Romy dihukum dua tahun menjadi hanya satu tahun.

 

Lembaga Antirasuah pun tak tinggal diam. KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selama kasasi, MA nyatakan Romy dapat dikeluarkan, karena masa tahanannya telah usai berdasarkan banding. Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia terbukti menerima Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi. Perbuatan itu dilakukannya selama periode Januari hingga Maret 2019.Antara/MI.
Usai Terima Suap Ratusan Juta, Romahurmuziy Bebas