Petugas Tutup Tempat Usaha yang Tak Sesuai Aturan PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, kembali menertibkan sejumlah tempat usaha yang masih nekat buka di hari ke-8 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Jumat

Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, ditutup.

Penyisiran ini menyasar toko yang bukan menjual bahan pokok namun masih nekat membuka tokonya.

Petugas langsung menutup seluruh toko yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti bengkel mobil, bengkel las dan toko pakaian.

Sejumlah pedagang hanya bisa pasrah saat petugas menempelkan stiker penutupan di depan tempat usaha mereka.

Petugas juga menegur para pengendara dan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Dianjurkan