Kemenhub Tidak Setuju Jika Transportasi Umum Dihentikan, Harusnya Dibatasi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait permintaan penghentian operasional KRL, saat penerapan PSBB, kementerian perhubungan tengah membahasnya dengan sejumlah pihak, di antaranya operator KRL, dan pemerintah di Jabodetabek.

Kemenhub menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, di daerah PSBB, yang dilakukan adalah pengendalian penyebaran Covid-19, dengan cara pembatasan, bukannya penghentian transportasi umum.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hari pertama pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, jadwal pelaksanaan kereta KRL dari Bogor, Depok dan Bekasi menuju ke Jakarta masih berjalan normal.

Seperti di Stasiun Bekasi, walau jumlah penupang kereta mengalami penurunan, tidak ada pengurangan jadwal kereta KRL ke Jakarta.

Namun Stasiun Kota Bekasi menerapkan pembatasan jumlah penumpang yang menunggu di peron sebanyak 80 orang.

Hingga saat ini, PT KCI masih mengkaji usulan 5 kepala daerah untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta Commuter ke Jakarta

Dari hasil kajian PT KCI, pemberhentian operasional KRL Jabodetabek akan dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan PSBB di Tangerang.


Dianjurkan