Ini Kata Menteri Desa-PDTT dan Ombudsman Pasca Viralnya Surat Staf Khusus Presiden
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Lembaga Ombudsman melihat adanya kejanggalan serta konflik kepentingan dalam Surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang ditujukan ke seluruh camat.

Ombudsman meminta Presiden mengevaluasi keberadaan stafsus tersebut.

Meski kini surat telah ditarik dan ada permintaan maaf, namun anggota Ombudsman, Alvin Lie melihat ada banyak kejanggalan dalam surat yang ditandatangani Stafsus Jokowi itu.

Alvin menilai Stafsus bukanlah jabatan eksekutif sehingga tak berwenang menyurati camat.

Alvin Lie meminta Presiden mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari stafsus.

Nama Andi Taufan Garuda Putra kini jadi sorotan setelah dirinya mengirimkan sebuah surat untuk seluruh camat di Indonesia.

Andi Taufan adalah Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi.

Dalam suratnya, Andi meminta Camat seluruh Indonesia mendukung perusahaannya dalam penanganan virus corona di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Andi Taufan mengirimkan surat kepada para camat dengan menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Surat tertanggal 1 April itu isinya meminta relawan desa melawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sebagai stafsus, Andi menyebut telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha untuk menjalankan program milik Kemendesa PDTT tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim bahkan menegaskan tidak ada kerja sama yang terjalin antara PT Amartha Mikro Fintek dan Pemerintah.

Usai mengetahui viral surat yang dilayangkannya ke seluruh camat di Indonesia, staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan menarik surat tersebut.

Sebelum diangkat sebagai staf khusus presiden, Andi Taufan dikenal sebagai CEO dan Founder dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)


Dianjurkan