Penumpang KRL Masih Menumpuk, Siapakah Sebenarnya Yang Harus Ditindak Tegas?

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sejumlah daerah penyangga Ibukota kini segera menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sejak hari Jumat (10/4/2020)

PSBB mulai berlaku Rabu, 15 April 2020 di 5 daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Menyusul Tangerang Raya pada 18 April 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, menyebutkan lonjakan penumpang ini disebabkan oleh masih adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan sistem kerja work from home dan masih mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja sehingga lonjakan penumpang KRL yang mayoritas adalah pekerja di daerah Jakarta ini masih harus bekerja dan bermobilitas sehingga penumpukan penumpang pun masih terjadi.

Bukan hanya masyarakat saja, namun perusahaan-perusahaan ini juga perlu ditindak tegas karena mereka

Para pekerja ini harus mendapat jaminan kepastian khususnya bagi mereka yang ada di sektor informal.

Agus Pambagio juga menegaskan jika PSBB tanpa sanki akan sama saja dengan program social distancing.

Karena, masyarakat yang tidak bisa diatur dan pemerintah yang tidak tegas dalam menerapkan hukum akan membuat penyebaran corona tak dapat dihindarkan.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Bencana dan Krisis Sekaligus Wartawan Harian Kompas, Ahmad Arif menyebutkan penumpang KRL Jabodetabek ini biasanya mencapai hampir 1 juta orang.

Pun, jika saat ini sudah berkurang setengahnya maka masih ada 500.000 penumpang.

Tentu angka ini masih sangat tinggi dan penyebaran corona di KRL tetap masif.


Dianjurkan