Pemerintah Akan Razia Ojek Online Selama PSBB di Tengah Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, kendaraan roda dua dilarang untuk mengangkut penumpang lain.

Oleh karenanya, ojek online atau ojek daring hanya diperbolehkan untuk melayani pengiriman barang.

Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang, kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota (13/4).

Untuk memaksimalkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta mengaku akan mengintensifkan razia kendaraan bermotor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Jajaran kepolisian, Pemprov DKI dan TNI akan bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu, kata Anies menambahkan (13/4).

Tak hanya bagi ojek online, peraturan ini juga berlaku bagi pengguna roda dua yang lain.

Adapun warga yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah mereka berasal dari satu keluarga, dan memiliki alamat rumah dan KTP yang sama.

Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, tidak masalah tambah Anies.

Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir persebaran virus Covid-19 di Jakarta.

Hingga saat ini (13/4), jumlah kasus positif Covid-19 berjumlah 4557 orang.

Sebanyak 399 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara itu 380 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Dianjurkan