Polresta Malang Kota Lakukan Patroli Pembubaran Kerumunan Massa

  • 4 tahun yang lalu
Polresta Malang Kota menggelar giat patroli cipta kondisi pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penularan virus korona arau covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur. Patroli dilaksanakan Sabtu 11 April 2020 mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Personel yang dilibatkan dalam Patroli Skala besar ini terdiri dari petugas gabungan Polri-TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sasaran patroli yakni di seputar Lapangan Rampal, Jalan Jakarta, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Borobudur, Bengkel Ideal Jalan A Yani dan Meeting Point Ojol Araya. Selama patroli, Polresta Malang Kota menyampaikan Maklumat Kapolri No : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, yakni untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, juga disampaikan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19, yang berisikan dunia usaha melakukan perniagaan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Selain itu, dunia usaha diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar dan bila terjadi antrean jarak minimal satu meter. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq


Polresta Malang Kota Lakukan Patroli Pembubaran Kerumunan Massa