Resmi PSBB, Pasangan yang Menikah Hanya Boleh di KUA

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta mulai 10 April 2020. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 2 hari, yakni pada tanggal 8 hingga 9 April 2020 sebelum menegakkan aturan PSBB.

Sejumlah pembatasan pun akan resmi diberlakukan pada 10 April 2020, untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Salah satunya adalah aturan menggelar pernikahan selama masa PSBB.

Menurut Anies, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tidak akan dilarang. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

\"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),\" kata Anies dalam tayangan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Anies melarang adanya resepsi. Begitu juga perayaan lain, seperti acara khitanan.

\"Kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan pelayanan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan,\" ujar Anies.

Dianjurkan