Ditengah Pandemi Corona, Polisi Bekuk 6 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Indonesia

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bekuk 6 pengedar sabu yang memanfaatkan kondisi lengangnya Jakarta ditengah pandemi virus korona untuk melakukan transaksi.

Dari tangan ke 6 tersangka, polisi mengamankan barang bukti 11 kilogram sabu.

U, GD, R, K, T dan B kelompok jaringan narkotika ini dibekuk satuan narkoba Polres Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika seberat 11 kilogram sabu.

Pengungkapan 11 kilogram sabu asal Malaysia ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan U dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

U dibekuk petugas saat tengah mengantarkan ratusan gram sabu ke salah seorang pembeli.

Dari informasi yang didapat U, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku lainnya dan juga menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang disimpan disebuah kos kosan di kawasan Tanjung Duren.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, jaringan narkotika Malaysia - Indonesia ini memanfaatkan kondisi Ibu Kota yang sepi akibat tanggap darurat yang diberlakukan Pemerintah selama pandemi virus corona sebagai celah untuk melakukan transaksi narkotika.

Selain itu, para tersangka juga positif mengkonsumi metaphetamine setelah dilakukan tes urine.

Kini polisi masih memburu 1 pelaku yang diduga merupakan perantara atau penghubung dengan bandar besar di Malaysia .

Atas perbuatannya para pelalu dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal 10 miliyar rupiah.