Cegah Corona di Penjara, 30.000 Napi akan Dibebaskan

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pembebasan narapidana dari balik jeruji penjara sudah dilakukan. Di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, tercatat sudah 67 dari total 102 narapidana yang dibebaskan.

Pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas atau penjara dilakukan bertahap. Pihak lapas mengaku bersyukur dengan program pembebasan narapidana guna pencegahan corona atau Covid-19.

Pasalnya, Lapas Cipinang telah menampung hampir 4000 napi, padahal seharusnya hanya untuk muat 800 orang.

Sementara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rutan Kelas II B Kupang membebaskan 21 tahanan yang masuk dalam kasus pidana umum.

Para narapidana yang dibebaskan ini akan dilakukan bimbingan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan di rumah.

PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembebasan napi ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Namun, Dirjen Pemasyarakatan juga membuka opsi untuk membebaskan narapidana di luar tindak pidana umum dengan pertimbangan usia, riwayat penyakit, dan kerentanan.

Dianjurkan