Begini Skema Pembebasan Bersyarat 1600 Napi di Jawa Timur

  • 4 tahun yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Total 1.646 warga binaan pemasyarakatan yang telah dikeluarkan dari rutan dan lapas di Jawa Timur.

Selama di luar, para warga binaan ini akan tetap dipantau dan tidak diperbolehkan keluar rumah.

Sebelum dikeluarkan dari tahanan, warga binaan ini telah mendapatkan pelatihan keahlian agar bisa bekerja setelah kembali ke masyarakat.

Setelah dikeluarkan dari rutan dan lapas, warga binaan ini akan tetap dalam pantauan dan pengawasan.

Ada dua skema pembebasan para napi ini, yang pertama ialah asimilasi yang berlaku bagi tahanan yang sudah melalui setengah masa hukuman penahanan.

Yang kedua adalah integrasi yang berlaku bagi tahanan yang sudah menjalankan 2/3 dari masa hukuman.

Sebelum dibebaskan, para napi akan melakukan sidang TPP (Tim Pengamat Permasyarakatan) dimana hasil sidang ini nanti akan menentukan wali napi yang akan bertanggung jawab terhadap napi selama menjalani pembebasan bersyarat.

Dalam sidang ini nantinya juga akan ditentukan waktu wajib lapor selama proses pembebasan.

Mereka juga tidak diperbolehkan keluar rumah selama masa asimilasi.

Nantinya pihak lapas atau rutan akan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pengawasan warga binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Pargiyono menyebut jumlah warga binaan yang berlebih di Jawa Timur membuat rentan penularan virus corona di dalam lapas dan rutan.

Dengan pemberian asimilasi dan hak integrasi ini diharapkan bisa mengurangi risiko penyebaran dan penularan virus corona.