Kebijakan Ekonomi Tangkal Dampak Covid-19 untuk UMKM dan Pekerja Informal

  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah menyiapkan honor insentif bagi peserta kartu pra kerja sebesar Rp1 juta per bulan selama 3-4 bulan dan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri para pekerja. Pemerintah juga memberikan kelonggaran jajaran kredit kepada UMKM dan pengemudi ojek, supir taksi serta nelayan yang terdampak agar tetap mendapatkan penghasilan yang cukup.
Kebijakan Ekonomi Tangkal Dampak Covid-19 untuk UMKM dan Pekerja Informal