Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas di Masjid Istiqlal Dibatasi

  • 4 tahun yang lalu
MUI telah mengeluarkan fatwa agar meniadakan salat jumat dan salat berjamaah di daerah rawan penyebaran Covid-19. Salat jumat dan salat berjamaah di Masjid Istiqlal juga turut dihentikan untuk sementara waktu. Jemaah masih bisa melakukan ibadah di Masjid Istiqlal namun diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku, seperti membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker. 
Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas di Masjid Istiqlal Dibatasi