Gugatan Class Action dari 312 Warga Korban Banjir Jakarta Diterima PN Jakarta Pusat!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan menerima Gugatan Class Action yang diajukan oleh 312 warga korban banjir Jakarta 2020.

Dalam penetapannya, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.

Panji menetapkan bahwa gugatan ini telah memenuhi persyaratan tentang cara Gugatan Class Action.

Gugatan ini ditujukan kepada gubernur dki jakarta anies baswedan, karena dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur, yaitu peringatan dini saat banjir di awal tahun 2020.



Dianjurkan