Nonton Bareng, Terdakwa Kasus Ikan Asin Bantah Sebut Organ Intim Fairuz A Rafiq
  • 4 tahun yang lalu
Video pencemaran nama baik yang dikenal dengan nama "Ikan Asin" diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2020). Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran dua video.

Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/03/17/063000/pablo-benua-rey-utami-dan-galih-ginanjarnonton-bareng-video-ikan-asin

Pertama video "Ikan Asin" yang menampilkan Rey Utami dan Galih Ginanjar. Kedua video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.

Saat pemutaran video pertama Galih Ginanjar dan Rey Utami diputar, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat sempat meminta intruksi agar video itu tidak diputar.

Namun permintaan itu ditolak oleh ketua hakim dengan isyarat tangan. Video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami pun diputar.
Selengkapnya dalam video ini.

#PabloBenua #ReyUtami #GalihGinanjar

Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan