Belum Ada Urgensi untuk RUU Ketahanan Keluarga
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjadi kontroversi di publik ataupun media sosial, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Endang Maria Astuti, menarik diri.

Endang Maria Astuti yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak secara intens membahas draf RUU Ketahanan Keluarga.

Endang juga menyatakan ide awal, perlunya undang-undang ketahanan keluarga, karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga.

Suara penolakan RUU Ketahanan Keluarga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai hal-hal yang melandasi penyusunan RUU Ketahanan Keluarga telah masuk ke dalam UU lain yang sudah ada.

Suara protes soal RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap terlalu mengurusi urusan privasi orang terus mengalir.

Kali ini kaolisi perempuan Indonesia juga bersuara.

Koalisi perempuan Indonesia menilai harus ada diskusi mendalam dan kritis terkait pasal-pasal kontroversi tersebut.

RUU Ketahanan Keluarga yang kontroversi ini telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

Namun RUU ini bisa tidak dilanjutkan bila semua pengusul RUU Ketahanan Keluarga menarik diri.

Menurut rencana, badan legislasi akan membentuk panitia kerja untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dascoi Ahmad, mengatakan fraksinya akan memanggil salah satu anggotanya yang menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga, yakni Sodik Midjahid.

Sufmi menjelaskan anggota fraksinya sebagian besar tidak setuju karena dinilai banyak menuai kritik masyarakat.

Sejumlah pasal di RUU Ketahanan Keluarga dianggap negara terlalu mencampuri urusan privasi keluarga.

Namun sang pengusul, Endang Maria Astuti Menjelaskan, alasan membuat ruu ini dimulai karena banyaknya kasus kekerasan rumah tangga.

Dianjurkan