'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas
- 4 tahun yang lalu
Frasa 'siang hari' dalam UULAJ dimaknai keliru oleh masyarakat. Merujuk ahli bahasa, makna 'siang hari' di dalam pasal 107 ayat (2) UU 22/2009, yakni mulai dari terbitnya matahari hingga terbenam.
'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas
'Siang Hari' yang Ambigu dalan UU Lalu Lintas