Pencurian Toko di Siang Hari Bolong, Pelaku Ditangkap Juru Parkir

  • 4 tahun yang lalu
LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang pencuri ditangkap saat beraksi di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Pencurian dilakukan pada siang hari, saat toko dalam keadan ramai.

Seorang laki-laki ditangkap karena kedapatan mencuri, di salah satu toko yang berada di Pasar Rangkasbitung.

Pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh juru parkir, dan kemudian mengamankannya di dalam toko.

Pelaku hampir diamuk warga yang kesal atas aksinya.

Pencuri sempat tak mengakui perbuatannya.

Namun saat pemilik toko menunjukan rekaman CCTV, pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku telah mencuri di beberapa toko di sekitar pasar.

Kasus ini sudah ditangani Polres Rangkasbitung.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Dianjurkan