Ini Fakta Penting Yang Perlu Anda Tahu Tentang Sensus Penduduk 2020
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sensus Penduduk 2020 (SP2020) sudah dimulai secara online sejak Sabtu (15/2/2020). Sensus online ini akan berlangsung hingga 31 Maret 2020. Artinya, masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut.

Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu anda tahu, mengenai sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali ini.

1. Sensus Yang Ke-7

Sensus penduduk 2020 adalah penyelenggaraan sensus yang ke-7 di Indonesia sejak dimulai setelah kemerdekaan pada tahun 1945.

2. Dilakukan 10 Tahun Sekali

Dasar hukum Sensus Penduduk terdapat pada UU No.16 tahun 1997, PP No. 51 tahun 1999, dan PP No. 39 tahun 2019. Tak hanya itu, Sensus Penduduk ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali. Artinya, Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, hingga 2020.

3. Diikuti 54 Negara

Bukan hanya Indonesia yang melakukan sensus penduduk tahun ini. 54 negara lain juga melakukan sensus tahun ini. Diantaranya, Amerika Serikat, China, Arab Saudi, Singapura, Thailand, Filipina, Korea Selatan, Jepang dan lainnya.

4. Untuk Parameter Demografi

Sensus Penduduk bertujuan untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk.

5. Sensus Online

Tahun ini BPS mengadakan sensus secara online melalui situs sensus.bps.go.id. Sensus online mulai dibuka pada Sabtu, 15 Februari hingga tanggal 31 Maret 2020. Meski begitu, BPS tetap akan mengadakan sensus manual, pada Juli 2010 dengan mengecek ke rumah-rumah penduduk.

6. Menggunakan Dua Data Saja

Yang perlu disiapkan hanyalah Kartu Keluarga dan KTP, tambahan akta pernikahan/perceraian jika memiliki.