Atraksi Lumba-lumba Keliling Dihentikan

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi melarang peragaan lumba-lumba keliling di luar jangkauan lingkungan lembaga konservasi. Kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal 6 Februari 2020. Sejak berlakunya kebijakan ini, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan sirkus keliling menjadi koleksi lembaga konservasi yang memiliki izin yang sah.
Atraksi Lumba-lumba Keliling Dihentikan