2 Hari Tilang Elektronik Berlaku, Ratusan Pengendara Motor Melanggar

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua hari tilang elektronik berlaku, lebih dari 300 pengendara sepeda motor terekam kamera pemantau melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm.

Dengan banyaknya angka pelanggaran ini, pihak kepolisian terus melakukan sosialiasi aturan tilang elektronik.

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terus memberikan sosialisasi aturan Electronic Traffic Law Enforcement, atau tilang elektronik, kepada para pengendara sepeda motor di kawasan Sarinah MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas, sudah efektif berlaku sejak 1 Februari 2020 lalu.

Sejak aturan itu diberlakukan, 341 pengemudi motor terekam ETLE melanggar lalu lintas, sebagian di antaranya pelanggaran melintas di jalur bus transjakarta.

Namun pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi.

Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020.

Dianjurkan