Penipuan Bermodus Arisan Online

  • 4 tahun yang lalu
Seorang ibu rumah tangga di Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebelumnya ia dilaporkan melakukan penipuan dengan modus arisan online. Tersangka Mila Sulistia Devi ini pun harus berakhir dibalik jeruji penjara, setelah 3 bulan melakukan penipuan.



Satuan Reserse Kriminal gelar ekpos kejahatan dalam sepekan yang berhasil diungkap di Mako Polres Majalengka. Kasus penipuan online ini yang paling menonjol diantara kasus lainnya. Pasalnya diduga libatkan ratusan korban. Sedikitnya 30 grup sudah dibentuk untuk menjaring korban agar mengikuti arisan online SKB (sekali bayar).



Hingga saat ini Satreskrim masih dalami laporan dari empat orang yang menjadi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Penipuan Bermodus Arisan Online

Dianjurkan