Revitalisasi Monas Dinilai Ada Kebohongan dan Tidak Ada Kordinasi
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, melalui sekretariat daerah, resmi menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.

Keputusan ini dibuat pasca digelarnya rapat antara sekda DKI dengan DPRD DKI, karena terpangkasnya daerah resapan air, serta belum ada izin dari komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.

Menganggapi kisruh revitalisasi kawasan Monas, selasa 28 Januari 2020 kemarin, Komisi II DPR, menggelar rapat dengan menteri sekretaris negara.

Hasil rapat, DPR meminta revitalisasi dihentikan segera.

Menteri sekretaris negara pratikno, pun menyebut pihaknya sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan belum terpenuhinya prosedur revitalisasi Monas.

Mensesneg yang juga sekaligus ketua komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka, juga tengah menanti surat dari Pemprov DKI terkait kelalaian prosedur perizinan.

Sementara itu, anggota Komisi II fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta kementerian sekretariat negara menghentikan proyek revitalisasi Monas, yang dinilai memberikan dampak negatif pada lingkungan.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat, seharusnya melakukan harmonisasi aset negara, agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Menanggapi hal ini, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, akhirnya menyerah dan memilih proyek revitalisasi dihentikan sementara mulai Rabu ini.

Sebelumnya, Sekda DKI dan DPRD DKI menggelar rapat koordinasi membahas konsep revitalisasi yang memangkas ratusan pohon, wilayah resapan air, dan soal proyek yang belum mengantongi izin.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi juga mempertanyakan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan menilai ada kebohongan, saat proyek dibangun, karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dari Gubernur DKI, dan menegaskan ada sanksi bila Pemprov DKI tetap melakukan revitalisasi.

Revitalisasi Monas hingga saat ini menjadi sorotan, karena tak hanya memangkas daerah resapan air di tengah waspada banjir ibu kota, tetapi juga belum mengantongi izin dari komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka, Jakarta.

Dianjurkan