Sah! Pemerintah Gunakan Perpres 75 Tahun 2019 Solusi Defisit BPJS Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2019/10/30/042000/presiden-jokowi-resmi-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-ini-rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019. Selengkapnya dalam video ini.

#BPJS #Perpres75Tahun2019

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan