China Terus Klaim Memiliki Hak di Perairan Natuna

  • 4 tahun yang lalu
Jakarta, Kompas.tv - Polemik mengenai Perairan Natuna antara Indonesia dan China masih terus berlanjut. China terus menyatakan memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Dalam sebuah jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa, (31/12/2020), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan bahwa China memiliki hak berdaulat atas kepulauan Nansha, yang berada di Perairan Natuna. Ia juga menyatakan secara historis, nelayan China sudah lama melakukan kegiatan perikanan di Perairan Natuna yang dianggap legal.

\"China memiliki kedaulatan atas Kepulauan di Perairan Natuna dan memiliki hak berdaulat atas perairan di dekat Kepulauan Nansha. Nelayan Tiongkok juga telah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan dekat Pulau Nansha, dimana hal ini, bagi China, legal dan sah.

Pihak China juga tetap bersikeras meski Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan protes terhadap aksi dan pernyataan China.

\"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait,\" papar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis (2/1).

Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah teritori Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara tidak boleh melebihi 200 mil dari pulau terluar. Jika dilihat dari jarak, Perairan Natuna masih masuk dalam Zona Ekonomi Khusus Eksklusif Indonesia karena berbatasan dengan pulau terluar yang ada di Kepulauan Riau.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Oleh karenanya, Retno meminta China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982.

\"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982,\" kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).

Retno menegaskan, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line atau klaim sepihak yang dilakukan China, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982. Lebih lanjut, Retno mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.

\"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yg memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,\" ucapnya.


#natuna #kapalchina #china

Dianjurkan