Fintech Ilegal Modus Tagih Utang dengan Ancaman

  • 4 tahun yang lalu
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar dugaan tindak pidana fintech (Financial Technology) atau peminjam online ilegal. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dua perusahaan yang bermarkas di ruko Pluit Village, Jakarta Utara ini, PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data, dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Tak hanya ilegal, para tersangka melakukan tindak pidana lain berupa pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik dan tindak pidana perlindungan konsumen. Pada saat konsumen tidak melakukan pembayaran atau terlambat bayar maka mereka akan mengancam menghubungi orang-orang yang ada di kontak-kontak yang ada didata tersebut. Mereka akan memfitnah konsumen dan mencemarkan nama baik para peminjam tersebut. Tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, KUH Pidana kemudian undang-undang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukumannya masing-masing 5 tahun penjara. Kontributor: Yurike Budiman
Fintech Ilegal Modus Tagih Utang dengan Ancaman