Barang Impor Mulai Harga Rp45 Ribu Kena Pajak dan Bea Masuk
- 4 tahun yang lalu
Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor bagi barang-barang yang dijual melalui e-commerce, dari USD75 menjadi USD3. Jadi setiap produk impor seharga USD3 atau setara Rp45 ribu yang dijual melalui platform e-commerce akan dikenakan pajak sebesar 7,5%. Kalangan pengusaha menilai kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada industri ritel dan UMKM dalam negeri.
Barang Impor Mulai Harga Rp45 Ribu Kena Pajak dan Bea Masuk
Barang Impor Mulai Harga Rp45 Ribu Kena Pajak dan Bea Masuk