Barang Impor Mulai Harga Rp45 Ribu Kena Pajak dan Bea Masuk

  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor bagi barang-barang yang dijual melalui e-commerce, dari USD75 menjadi USD3. Jadi setiap produk impor seharga USD3 atau setara Rp45 ribu yang dijual melalui platform e-commerce akan dikenakan pajak sebesar 7,5%. Kalangan pengusaha menilai kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada industri ritel dan UMKM dalam negeri.
Barang Impor Mulai Harga Rp45 Ribu Kena Pajak dan Bea Masuk

Dianjurkan