Tantangan Pimpinan Baru KPK, Mantan Pimpinan: Ada Dewas, Tidak Bisa Langsung Gas

  • 4 tahun yang lalu
Jelang akhir masa tugas jajaran pimpinan lama KPK telah menetapkan 608 tersangka korupsi dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, pejabat negara juga swasta. KPK juga mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 63,8 triliun.

Selama empat tahun terakhir KPK juga telah menggelar 498 penyelidikan dan 539 kasus di tahap penyidikan. Serta menuntaskan 433 kasus penuntutan. Dari jumlah ini sebanyak 286 perkara telah berkekuatan hukum tetap sedangkan 383 kasus telah dieksekusi. Selama masa tugas pimpinan periode 2015-2019 kpk telah menggelar 87 kali operasi tangkap tangan dengan jumlah 372 tersangka.

Dua bulan sudah berlalu sejak Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku pada 17 Oktober lalu. Sudah 2 bulan pula Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggelar operasi tangkap tangan. Berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi mestinya tidak menjadi alasan berhentinya OTT oleh pimpinan baru KPK nantinya. Bukan hanya dituntut berprestasi memberantas korupsi namun sejumlah tantangan juga menanti para pimpinan KPK periode 2019-2023.

Akan dilantik dan serah terima jabatan pada Jumat (20/12/2019). Dengan kata lain pimpinan KPK periode 2019-2023 mulai bekerja pada 21 Desember 2019. Apa saja tantangan yang menanti 5 pimpinan baru KPK? Kami akan membahasnya dengan mantan pimpinan KPK Muhammad Yasin dan peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko.

#KPK #PimpinanKPKBaru #DewanPengawasKPK

Dianjurkan