Wapres Ma'ruf Amin: Hukuman Mati Koruptor Dibolehkan Agama

  • 4 tahun yang lalu
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Maruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19). Bahkan, Maruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.

Maruf menjabarkan dengan apa yang dimaksud kasus pidana tertentu, yakni kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.

Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun Maruf berharap jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat. Pemerintah siap merevisi undang-undang tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.

#HukumanMatiKoruptor #MarufAmin #Jokowi





Dianjurkan