Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

  • 4 tahun yang lalu
Hakim PN Makassar menyatakan Abu Tours & Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa yang juga CEO Abu Tours & Travel, Hamzah Mamba, harus mengembalikan uang jemaah dan membayar ganti rugi.
Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Dianjurkan